GenPI.co Jabar - Kepala Terminal tipe B Cikarang, Dayan mengancam akan memberikan sanksi kepada Perusahaan Otobus (PO) yang terbukti menaikkan tarif pada mudik Lebaran 2022.
"Sejauh ini belum ada ketetapan pemerintah untuk boleh menaikkan harga tiket jadi jangan sampai ada PO yang memasang tarif di atas harga yang sudah diberlakukan atau akan kami kenakan sanksi," katanya di Cikarang, Rabu (20/4).
Dayan mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat laporan dari sejumlah masyarakat yang mendapati perusahaan otobus menaikkan tarifnya di atas normal.
BACA JUGA: Lonjakan Pemudik di Terminal Cikarang Terjadi H-10 Lebaran
Hanya saja setelah ditelusuri, tidak ditemukan unsur pelanggaran yang dilakukan perusahaan otobus tersebut.
"Kami dapat laporan masyarakat dan langsung saya cek, ternyata tidak ada bukti yang mengarah ke sana," katanya.
BACA JUGA: Dishub Jabar Cek Armada Bus di Terminal Cikarang, Begini Hasilnya
Dia menambahkan, ada kemungkinan dalam waktu dekat bakal ada Dinas Perhubungan Jawa Barat untuk melakukan pengecekan tarif.
"Kalau nanti jadi sidak, pasti akan ada sanksi kepada PO yang melanggar. Karena itu kami imbau jangan menaikkan tarif sebelum ada arahan dari pemerintah pusat," ucapnya.
BACA JUGA: Pemberian Vaksin Booster Saat Mudik Terancam Batal
Selain itu, dia memastikan Terminal Cikarang dijamin aman dari praktik percaloan tiket bus yang sangat merugikan pengguna.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News