Selanjutnya, Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
PT KAI bersama Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat menutup perlintasan Rawa Geni untuk menghindari hal serupa terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang, pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” pesannya. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Usai Kecelakaan, Perlintasan Rawa Geni ditutup Petugas Gabungan
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PT KAI Tuntut Pengendara Mobil Atas Kecelakaan di Rawa Geni
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News