ASN di Bogor dilarang Menerima Gratifikasi, Hukumannya Berat

ASN di Bogor dilarang Menerima Gratifikasi, Hukumannya Berat - GenPI.co JABAR
ASN di Bogor dilarang Menerima Gratifikasi, Hukumannya Berat (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)

GenPI.co Jabar - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilarang untuk menerima gratifikasi Lebaran 2022.

Larangan ini diperkuat oleh Surat Edaran (SE) yang diterbitakan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.

Dalam SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut, mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  URC Siap Atasi Kemacetan di Kabupaten Bogor, Kata Ade Yasin

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin.

Selain itu, Ade Yasin menekankan kepada jajarannya untuk tidak memanfaatkan kondisi Pandemi Covid-19 dengan melakukan tindakan koruptif saat momen Lebaran.

BACA JUGA:  Bikin Mewek, Ade Yasin Kunjungi Korban KDRT Oleh Ayahnya Sendiri

Larangan itu, lanjut Ade Yasin, tertuang pada Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.

BACA JUGA:  Geram dengan Aksi Perang Sarung, Ade Yasin Ambil Langkah ini

Dia juga mengingatkan, Lebaran merupakan momen untuk bisa berbagi terhadap sesama, menjalin silahturahim, dan juga meningkatan sisi religius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya