
GenPI.co Jabar - 20.938 botol minuman keras dari berbagai merek dan 41.032 butir obat terlarang dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Cirebon Kota, dalam rangka cipta kondisi menjelang Lebaran 2022.
"Kali ini yang kami musnahkan ada minuman keras dan juga obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin yang merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Selasa.
Pemusnahan ini, lanjut Fahri, dilakukan setelah semua barang bukti memiliki kekuatan hukum.
BACA JUGA: Distributor Minyak Goreng di Cirebon dipersika Kejari, Ada Apa?
Fahri menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan operasi penyakit masyarakat karena telah meresahkan.
"Kami melakukan penyitaan minuman keras dan obat terlarang dari berbagai golongan yang ditemukan di beberapa tempat," tuturnya.
BACA JUGA: Rekomendasi Wisata Kuliner untuk Mudik di Cirebon, Empal Gentong
Selain barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan belasan preman yang membuat masyarakat menjadi resah.
Dari belasan preman yang diamankan tersebut, Fahri menyebut, ada yang diperiksa lebih dalam.
BACA JUGA: Baca Dulu Ini Sebelum Mudik Lewat Lebaran Jalur Pantura Cirebon
Namun ada juga yang hanya diberikan pembinaan usai diamankan oleh pihak kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News