
GenPI.co Jabar - Rencana penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Bogor dibatalkan Satgas Covid-19.
Mulanya, Satgas Covid-19 merencanakan penerapan ganjil genap untuk membatasi mobilitas warga menjelang libur Natal dan tahun baru 2022.
Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor dan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan rencana dibatalkan asalkan warga tetap menerapkan protokol kesehatan dan wajib membawa bukti vaksinasi ketika liburan.
BACA JUGA: Hebat! Pemkot Bogor Sabet 3 Penghargaan di Bidang Lingkungan
“Silakan warga berwisata di Kota Bogor. Tapi pastikan Anda sudah divaksin," ujar Bima, pada Kamis (25/11/2021).
Bima menegaskan, warga Bogor dan daerah lainnya yang ingin ke sini juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat yang tersedia QR code.
BACA JUGA: Uniknya Kampung Herbal di Kabupaten Bogor
Bagi warga yang belum divaksin tidak diperkenankan keluar dari area sekitar rumah dengan alasan apapun.
Satgas Covid-19 memberikan solusi bagi warga yang belum divaksin untuk tetap bisa berpergian, yaitu mendaftar vaksinasi secepatnya.
BACA JUGA: Target Minimal Vaksinasi Lansia di Kabupaten Bogor Tercapai
“Kalau belum divaksin tapi mau jalan-jalan di Kota Bogor, silakan divaksin dulu. Kami siapkan sentra-sentra vaksinnya," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News