Ambulans Pengangkut Wisatawan akan Dikenai 3 Sanksi Sekaligus

Ambulans Pengangkut Wisatawan akan Dikenai 3 Sanksi Sekaligus - GenPI.co JABAR
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengamankan sebuah mobil ambulans bernomor polisi B 1070 KIX berlogo Relawan Beringin. Foto: Tangkapan Layar

GenPI.co Jabar - Mobil ambulans yang membawa wisatawan akan dikenai tiga sanksi sekaligus oleh Polres Bogor usai menerobos rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.

Kendaraan bernomor polisi B 1070 KIX itu diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setelah menerobos one way serta membawa sejumlah wisatawan yang hendak ke Puncak, Bogor.

"Tilangnya yang pertama melawan arus. Yang kedua, kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK, ketiga tidak ada pengesahan karena pajaknya sudah mati sejak 2014," ucap Kanit Regident Polres Bogor Iptu Danny Sutarman saat dikonfirmasi, Sabtu (7/5).

BACA JUGA:  Banyak Banget, 11.000 Mobil Bergerak Menuju Puncak Pagi Kemarin

Saat ini, lanjut Danny, pihaknya sudah mengamankan mobil ambulans tersebut agar memberikan efek jera terhadap pengemudi dan penumpang.

"Untuk barang bukti yang kita tahan kendaraannya. Jadi, nanti setelah dia bayar pajak, bawa BPKB baru bisa mengambil kendaraan," ujar Danny.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Sebut Puncak Arus Balik Jatuh Kemarin dan Hari ini

Dia mengungkapkan, di mobil ambulans tersebut, terdapat sembilan orang yang diduga hendak berlibur.

Sebab, petugas menemukan sejumlah perlangkapan berlibur seperti makanan, sound sistem, bantal dan karpet.

BACA JUGA:  Kelelahan, Pengemudi Mobil Meninggal Dunia Saat One Way di Puncak

"Isinya tadi ada wanita 3 orang, anak kecil dua orang, terus laki-laki 2 orang, remaja laki-laki 2 orang," kata Danny. (mar5/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Isi Mobil Ambulans Bodong 'Relawan Beringin' Ugal-ugalan di Puncak Bogor

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya