“Ingat, pimpinan saya adalah Kapolres dan Kapolda, saya sudah memerintahkan ke penyedik agar tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” tagasnya.
Menurutnya, kejadian tersebut dinilai ada unsur kelalaian hingga akhirnya meyebabkan satu orang meninggal dunia karena tenggelam.
“Ini ada unsur kelalaian, sementara kami tetapkan dengan Pasal 359 karena kelalaian yang dengan ancaman lima tahun kurungan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Wisata Putri Duyung Jadi Destinasi Wisata Menarik di Depok
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Buntut Pengunjung Tewas di Taman Herbal Insani, Manajemen Kena Pasal 359 Karena Kelalaian
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News