Perkuat Dasar Hukum Desa Wisata, Bupati Garut Terbitkan SK

Perkuat Dasar Hukum Desa Wisata, Bupati Garut Terbitkan SK - GenPI.co JABAR
Pemateri memaparkan materi dalam forum diskusi bersama kepala desa dan sejumlah pemangku kebijakan. Foto: Antara/BPPD Garut

GenPI.co Jabar - Dalam rangka memperkuat dasar hukum desa wisata, Bupati Garut menerbitkan SK (Surat Keputusan).

Sekretaris BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Garut, Rena Sudrajat, mengatakan SK tersebut berisikan tentang desa wisata sebagai legalitas kegiatan usaha yang dilakukan pemerintah.

Tujuannya adalah untuk kepentingan masyarakat banyak.

BACA JUGA:  Unik! Ini Dia Asal Mula Tempat Wisata Curug Orok di Garut

"Saat ini, sebanyak 141 desa sudah ditetapkan melalui SK Bupati Garut,” ujar Rena, pada Sabtu (27/11/2021).

Rena menjelaskan, dari seluruh desa wisata yang sudah memiliki SK, 21 desa diantaranya sudah mendapatkan dokumen perencanaan tata ruang. Sisanya akan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:  Uniknya Chocodot, Perpaduan Cokelat dan Dodol Asli Garut

"Di tahun 2022 baru masterplan untuk 21 desa wisata dulu," katanya.

Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Bambang Heri Susanto, menambahkan pihaknya mendukung adanya pemerintah desa yang berupaya untuk mengembangkan potensi daerahnya menjadi tempat wisata.

BACA JUGA:  Promosikan Produk UMKM, Pemkab Garut Buka Galeri NuKami

Apalagi sejumlah desa wisata sudah memiliki SK Bupati Garut. Sehingga, dasar hukumnya jadi lebih kuat untuk bisa mengembangkan potensi daerahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya