Pemkab Garut akan Ganti Kerugian Warga yang Terdampak Banjir

Pemkab Garut akan Ganti Kerugian Warga yang Terdampak Banjir - GenPI.co JABAR
Pasca banjir di Kecamatan Sukawening. Foto: Antara/Feri Purnama

Dia membenarkan, rumah yang hanya tergenang air akan diberi ganti rugi sebesar Rp1 juta per rumah.

"Rumah yang tidak dapat digunakan dapat Rp50 juta sesuai dengan batas BNPB. Tapi dananya dari Pemda Garut. Itu hanya ada satu di Kecamatan Sukawening,” ujarnya.

Rudy menambahkan, warga yang lahan pertaniannya rusak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4 - Rp5 juta per hektare untuk mengganti biaya proses penanaman. (ant)

BACA JUGA:  Polda Jabar Bantu Trauma Healing Korban Banjir di Garut

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya