GenPI.co Jabar - Sebelum bekerja, ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Bandung wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan pihaknya juga mewajibkan ASN untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu Halo-halo Bandung sebelum pulang kantor. Hal ini juga berlaku di lingkungan sekolah.
"Saya menginstruksikan kepada sekretaris daerah. Nanti peraturan bupati akan menyusul. Mulai hari ini, seluruh ASN wajib menyanyikan atau mendengarkan lagu Indonesia Raya sebelum melaksanakan aktivitas,” ujar Dadang, pada Senin (29/11/2021).
BACA JUGA: Gara-gara Tergenang Air Banjir, Kereta di Bandung Tertahan di Rel
Dadang memaparkan, pihaknya juga berencana untuk menerapkan sistem penghargaan dan hukuman.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Polisi Bandung Tangkap Pengeroyok Siswa SMA di Jalan Aceh
Penghargaan akan diberikan untuk PNS yang punya inovasi atau karya yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bandung.
Sebaliknya, PNS yang melakukan kesalahan atau melanggar undang-undang ASN akan mendapatkan hukuman.
BACA JUGA: Liburan Bersama Keluarga Jadi Lebih Seru di Bandung Zoo
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dijelaskan pejabat boleh diturunkan dari jabatannya jika melakukan kesalahan yang fatal,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News