MUI Kota Depok Jelaskan Soal Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

MUI Kota Depok Jelaskan Soal Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK - GenPI.co JABAR
Ilustrasi ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Foto: Dokumentasi Kementan

GenPI.co Jabar - Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok Encep Hidayat menyatakan, hewan yang bergejala berat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah jika dikurbankan.

Namun jika hewan tersebut hanya bergejala ringan PMK, Encep menyebut masih bisa untuk dikurbankan pada Hari Raya Iduladha nanti.

"Penjelasan ini juga sudah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK," kata Encep Hidayat dalam keterangannya di Depok, Selasa.

BACA JUGA:  Waspada! 236 Hewan Ternak di Karawang Terjangkit PMK

Dia menambahkan, hewan dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air libur lebih dari biasanya, sah untuk dikurbankan.

Sementara hewan yang terpapar PMK dengan gejala berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, maka tidak bisa dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:  Penanganan PMK Sama Seperti COVID-19, Kata Ridwan Kamil

Hanya saja ada pengecualian jika hewan ternak tersebut terkena PMK dengan gejala berat pada rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah).

Encep mengatakan, hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:  Gawat! Cianjur Kekurangan Tenaga Medis untuk Menangani Wabah PMK

Kemudian, jika hewan tersebut terkena PMK gejala berat di luar rentang waktu berkurban, maka sembelihan tersebut dianggap sedah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya