
GenPI.co Jabar - PTM (Pembelajaran Tatap Muka) secara terbatas kembali digelar di sekolah-sekolah yang berada di seluruh wilayah Kota Depok.
Yang tidak melakukan PTM terbatas di sini hanyalah satuan pendidikan yang masih melakukan penanganan kasus Covid-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menerbitkan surat edaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, pada Senin (29/11/2021), karena kasus penularan Covid-19 sudah melandai di sini.
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Depok Optimalkan Penanganan Stunting
“Telah terjadi tren penurunan kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah setelah diberhentikan beberapa waktu yang lalu," ujar Idris melalui keterangan resminya.
Dengan diterbitkannya surat edaran, pengelola satuan pendidikan, tenaga kependidikan, orang tua atau wali murid dan peserta didik di Kota Depok wajib melaksanakan ketentuan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
BACA JUGA: Catat! Kota Depok Uji Coba Kendaraan Ganjil Genap 4-5 Desember
Mereka juga diimbau untuk selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Idris meminta Dinas Pendidikan Kota Depok dan pengelola satuan pendidikan untuk bersama-sama mengawasi ketentuan tersebut.
BACA JUGA: 10 PKL di Depok Kena Denda Rp100.000, Kenapa?
Sebagai catatan, Pemerintah Kota Depok sempat menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah-sekolah di Kecamatan Pancoran Mas selama sepuluh hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News