"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan, pendalaman karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana, tapi harus memenuhi unsur," kata Ibrahim.
Tamara Bleszynsky melaporkan dugaan penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 dengan Nomor LP/B/954/XII/2021.
Laporan ini terkait dengan aset properti yang ada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
BACA JUGA: Polda Jabar Buru Khilafatul Muslimin di Sukabumi dan Bogor
Dalam laporan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang melawan hak sesuatu barang. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News