Seorang Anak di Depok Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Ayahnya

Seorang Anak di Depok Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Ayahnya - GenPI.co JABAR
Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

“Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Yogen. (mcr19/jpnn)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bejat! Seorang Ayah di Depok Tega Mencabuli Anaknya Sendiri Saat Sedang Tidur

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya