“Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Yogen. (mcr19/jpnn)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bejat! Seorang Ayah di Depok Tega Mencabuli Anaknya Sendiri Saat Sedang Tidur
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News