
Dihadapan awak media, AS mengaku hanya butuh waktu di bawah lima menit untuk mencuri motor matic menggunakan kunci letter T.
Sementara motor yang dicuri akan dijual kepada penadah dengan harga Rp2.3 juta.
"Dari setahun kemarin sudah 23 motor. Kalau kami incar motor matic ini soalnya gampang, tinggal 'klek' gitu. Hasil penjualannya buat dugem," kata AS.
BACA JUGA: Gagal Kabur, Maling Motor di Depok ini Kondisinya Mengenaskan
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News