12 Anggota Khilafatul Muslimin Majalengka Akhirnya Tobat

12 Anggota Khilafatul Muslimin Majalengka Akhirnya Tobat - GenPI.co JABAR
Salah seorang jemaah Khilafatul Muslimin Majalengka menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI. Foto: Humas Polda Jabar

GenPI.co Jabar - Sebanyak 12 anggota organisasi ilegal Khilafatul Muslimin Majalengka akhirnya bertobat dengan mengikrarkan diri keluar dari kelompok tersebut.

Mereka juga mengucapkan janji untuk kembali setia dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara.

Dalam kegiatan tersebut, hadir langsung Bupati Majalengka Karna Sobahi, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, beserta jajaran Forkopimda lainnya.

BACA JUGA:  Polda Jabar Buru Khilafatul Muslimin di Sukabumi dan Bogor

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan, kegiatan ini bertujuan agar setiap warga negara bisa melekatkan jiwa kepada berbangsa dan bernegara bagi Indonesia.

“NKRI ini terbentuk dari jasa para pahlawan dan diamanatkan oleh semangat Pancasila. Apabila perkembangan dan pelaksanaan berbangsa dan bernegara ini disusupi oleh aliran yang salah atau radikal akan merusak tatanan negara,” kata Edwin dalam keterangan resminya, Kamis (23/6).

BACA JUGA:  Buku Soal HTI dan NII Ditemukan di Markas Khilafatul Muslimin

Namun, dia berharap mantan anggota Khilafatul Muslimin ini bisa benar-benar berkomitmen untuk menjalankan ikrar atau sumpah yang sudah terucap.

“Diharapkan dengan kegiatan ini bukan hanya sekadar seremonial, akan tetapi bertujuan untuk lebih merekatkan dalam persatuan dan kesatuan sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 dalam menjaga keutuhan NKRI,” tambahnya.

BACA JUGA:  3 Anggota Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi Ditangkap Polisi

Selain mengucapkan ikrar, 12 orang jemaah Khilafatul Muslimin ini juga membuat surat pernyataan setia kepada NKRI.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 12 Jemaah Khilafatul Muslimin Majalengka Berikrar Setia pada NKRI

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya