Sebab, lanjut dia, akses jalan menuju lokasi sangan jauh dan medannya pun cukup sulit sehingga perlu waktu cukup lama untuk sampai.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News