Sopir Bus Saat Kecelakaan di Tol Cipularang Masih Melarikan Diri

Sopir Bus Saat Kecelakaan di Tol Cipularang Masih Melarikan Diri - GenPI.co JABAR
Sopir Bus Kecelakaan di Tol Cipularang Masih Melarikan Diri. (ANTARA/Tangkapan Layar Instagram)

“Untuk sementara pengemudi dikenakan pasal 310 dan 312 UU LLAJ. Bila ditemukan unsur lain nanti di TKP, bisa kena pasal lainnya,” ungkap Wira.

Sementara itu, Polda Jabar akan melakukan evaluasi kondisi Tol Cipularang KM 92 usai terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan.

Wira Sutriana mengungkapkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait agar peristiwa ini tidak terulang.

BACA JUGA:  Polda Jabar akan Pasang CCTV di Lokasi Kecelakaan Tol Cipularang

“Kita akan memasang imbauan kepada pengemudi agar berhati-hati di jalur tersebut mengingat dari geografisnya cukup rawan. Kita akan koordinasi juga untuk pemasangan cctv di TKP sehingga bisa dilihat bagaimana kejadian, sebagai bahan evaluasi ke depan,” ujarnya.

Ramp check secara berkala pun, lanjut dia bakal dilakukan bersama stakeholder kepada angkutan barang dan orang di lokasi-lokasi tertentu.

BACA JUGA:  Terungkap Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang

“Ini semua demi meminimalisir kecelakaan dan kelaiakan jalan kendaraan tersebut,” ucapnya. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya