Kasus Pungli di SMKN 5 Bandung Memasuki Babak Baru

Kasus Pungli di SMKN 5 Bandung Memasuki Babak Baru - GenPI.co JABAR
Kasus Pungli di SMKN 5 Bandung Memasuki Babak Baru. ANTARA/HO-Satgas Saber Pungli Jawa Barat

GenPI.co Jabar - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala SMKN 5 Bandung memasuki babak baru.

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk memberhentikan sementara kepala sekolah tersebut.

Menurut Kabid Data dan Informasi Saber Pungli Jawa barat Yudi Ahadiat, pemeriksaan terhadap kepsek berinisial DN itu akan lebih mudah ketika jabatannya dihentikan sementara.

BACA JUGA:  Reaksi Keras Disdik Jabar Soal Pungli di SMKN 5 Bandung

"Jadi, Saber Pungli telah melakukan gelar perkara terkait dengan hasil pemeriksaan di SMKN 5 Bandung," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Yudi menambahkan, pihaknya juga melimpahkan perkara ini ke Inspektorat Jawa Barat dengan kasus dugaan pungli.

BACA JUGA:  Wakasek SMKN 5 Sebut Kasus Pungli Saat PPDB Hanya Kesalahpahaman

"Dilimpahkan ke Inspektorat Jawa Barat untuk pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif," katanya.

Ketika operasi tangkap tangan dilakukan, Tim Saber Pungli mengamankan lima orang, yakni DN selaku kepala sekolah, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG, dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.

BACA JUGA:  Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Ditangkap Karena Pungli

Sementara untuk gelar perkara, pihaknya sampai saat ini baru merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara bagi DN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya