Pihaknya tidak bisa menindak perusahaan travel itu, lanjut dia, karena tidak terdaftar.
Maka dari itu, Kemenag jabar menyarankan jemaah yang tertipu untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami tidak bisa membuat tindakan karena dia tidak terdaftar. Jadi ya kami tidak punya kewenangan untuk menindak," ucapnya.
BACA JUGA: Bikin Terharu, Ridwan Kamil akan Badalkan Haji untuk Eril
"Kalaupun jemaah merasa dirugikan, ya jemaah bisa melapor ke penegak hukum. Jadi nanti aparat penegak hukum yang akan menindak," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 46 WNI menjadi korban penipuan travel haji dan umrah bodong yang berlokasi di wilayah Lembang, Bandung Barat.
BACA JUGA: Begini Cara Unik Pemkab Purwakarta Jemput Calon Jemaah Haji
Puluhan WNI itu tidak bisa masuk ke Saudi Arabia untuk menjalankan ibadah haji dikarenakan visanya ditolak. (mcr27/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PT Alfatih Indonesia Tidak Terdaftar sebagai PIKH di Kemenag Jabar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News