Tok! UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Tetap Rp4,2 Juta

Tok! UMK Kabupaten Bogor Tahun 2022 Tetap Rp4,2 Juta - GenPI.co JABAR
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Antara/M. Fikri Setiawan

"Selanjutnya juga harus melaksanakan PP Nomor 36 tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri berarti juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya," kata Iskandar.

Iskandar menilai sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19.

Selama tahun 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50-70 persen.

BACA JUGA:  Kata Emil, Alun-alun Kota Bogor Rampung Pertengahan Desember

Lalu, 80 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan. Ini berpengaruh pada operasional perusahaan. Sebanyak 10.271 pekerja terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja lainnya terkena pemutusan hubungan kerja. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya