
Asep memaparkan, penerapan ganjil genap hanya berlaku pada akhir pekan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Namun untuk di Ledeng, penerapan ganjil genap hanya berlaku mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Nantinya, penerapan ganjil genap hanya berlaku kepada kendaraan selain pelat D atau kendaraan bukan dari wilayah Bandung Raya.
BACA JUGA: Ramalan Cuaca Hari Ini (3/12), Kota Bandung Berpotensi Hujan
Sejumlah persyaratan administratif lainnya juga bisa jadi diberlakukan setelah adanya keputusan dari rapat satgas. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News