
"Karena sudah melalui proses Standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," jelasnya.
"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," tambahnya.
Sebelumnya, warga Kota Depok dikejutkan dengan penemuan paket sembako yang diduga merupakan paket bantuan presiden (Banpres) 2020.
BACA JUGA: Jari Seorang Bocah di Depok Tersangkut di Tutup Kaleng
Pake tersebut dikubur di Lapangan KSU yang terletak di depan Gudang JNE Kota Depok. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News