ASN Depok Tidak Boleh Keluar Daerah saat Natal dan Tahun Baru

ASN Depok Tidak Boleh Keluar Daerah saat Natal dan Tahun Baru - GenPI.co JABAR
Balaikota Depok. Foto: Antara/Feru Lantara

“Pegawai ASN tidak diperkenankan untuk cuti pada tanggal-tanggal selama periode Nataru, yaitu sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," katanya.

Dia menambahkan, cuti dapat diberikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting bagi pegawai ASN.

"Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar peraturan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” tegasnya. (ant)

BACA JUGA:  Sebanyak 25 Kelurahan di Kota Depok Bebas Kasus Covid-19

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya