
GenPI.co Jabar - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna langsung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Ajay ditangkap oleh KPK pada Rabu 17 Agustus 2022.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: KPK Panggil Plt Bupati Bogor, Ada Apa?
Saat ini, tambah Ali, pihaknya tengah memeriksa Ajay di Gedung KPK, Jakarta.
"Kami sampaikan perkembangannya nanti," katanya.
BACA JUGA: 3 Bungkusan Diduga Ganja Ditemukan Warga Komplek KPKN Bogor
Sebelumnya, Ajay divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, 25 Agustus 2021.
Dia diputuskan berasalah karena korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. (ant)
BACA JUGA: Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK, Renovasi Rumah Jalan Terus
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News