Sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban kemudian terjatuh dan berteriak untuk meminta tolong kepada warga sekitar.
Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat di perjalanan.
“Waktu pengamatan visual penyidik, ada lima lubang tetapi pada saat ini sedang dilakukan autopsi,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Bekasi bukan Polisi
Ibrahim menyampaikan, korban saat ini berprofesi sebagai karyawan swasta.
“Tersangka tidak mengenal korban,” ucapnya.
BACA JUGA: Pakai Atribut Polisi, Begini Kronologi Penusukan Sadis di Bekasi
Peristiwa ini sudah diselidik oleh pihak kepolisian, mulai dari memeriksa saksi hingga olah TKP.
Tersangka, kata Ibrahim, sempat ditangani oleh Polres Cimahi sampai akhirnya ditahan di Mapolda Jabar.
BACA JUGA: Pulang Memancing, Warga Pancoran Mas Kota Depok ini Dibegal
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gegara Lahan Parkir, Purnawirawan TNI Ditusuk di Lembang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News