“Jangan terpancing hoaks dari provokator yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan, pihak Polda akan melayani sepenuhnya. Begitu juga ke TNI dan Kodam untuk klarifikasi,” tuturnya.
“Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima, nyatanya tidak seperti itu. Penanganan kasus ini disepakati akan tersinergi antara Polda dan Pomdam,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang purnawirawan TNI meninggal dunia seusai terlibat dalam perkelahian yang menyebabkan luka tusuk di bagian leher.
BACA JUGA: Semakin Memanas, Kasus Pembunuhan Purnawirawan di Lembang Diawasi Kemenkopolhukam
Kejadian ini diawali dari perselisihan akibat tempat parkir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Pelaku Sudah Ditahan, Begini Kronologis Penikaman Purnawirawan TNI di Lembang
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News