Mohon Perhatian Warga Bandung, Mulai Hari ini Ada Rekayasa Lalin di Jalan Jakarta

Mohon Perhatian Warga Bandung, Mulai Hari ini Ada Rekayasa Lalin di Jalan Jakarta - GenPI.co JABAR
Mohon Perhatian Warga Bandung, Mulai Hari ini Ada Rekayasa Lalin di Jalan Jakarta. Foto: Humas Pemkot Bandung

1. Jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.

2. Persimpangan Jalan Sukabumi - Jalan Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya persimpangan, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

3. Untuk pagi hari (06.00 s/d 09.00WIB), semua kendaraan dari Jalan Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri di Jalan Ahmad Yani (samping flyover) dan dilarang belok kanan ke Cicadas.

BACA JUGA:  Saatnya Pulang, Ini Jadwal dan Harga Tiket Travel Baraya Jakarta - Bandung

Hal ini dimaksud untuk memberikan ruang kapasitas jalan yang lebih banyak untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Jakarta.

4. Sedangkan untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.30 WIB), kendaraan dari Jalan Sukabumi, diperbolehkan untuk belok kiri dan belok kanan ke Cicadas di Jalan Ahmad Yani (depan KFC) serta diperbolehkan juga memutar dibawah flyover menuju Jalan Jakarta (hanya ke arah Antapani).

BACA JUGA:  5 Wisata Keluarga di Bandung yang Wajib Dicoba

Sedangkan kendaraan dari Jalan Jakarta dilarang menggunakan lajur sisi kanan flyover. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pembebanan lalu lintas di Kawasan Cicadas (Jalan Ahmad Yani - Jalan Ibrahim Adjie).

5. Uji coba akan dilakukan selama 1 (satu) minggu dan sosialisasi mulai dilakukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan uji coba.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Kerja Sama dengan Perusahaan Keamanan Sistem Asal Korea Selatan

6. Untuk Tahap Kedua, akan dipertimbangkan penggunaan opsi Flyover menjadi_2 (dua) arah pada waktu sibuk sore (16.00- 18.30 WIB). Sehingga kendaraan dari Jalan Supratman dapat langsung naik ke flyover kemudian ke Jalan Jakarta, Flyover Pelangi menuju Kawasan Antapani dan Arcamanik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya