Sehingga, dengan adanya pembatalan dari pemerintah pusat, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
"Sudah jadi regulasi kami. Tapi kami kaji dulu seperti apa. Perayaan tetap dilarang," katanya.
Per tanggal 6 Desember 2021, kasus Covid-19 aktif di Kota Bandung ada 43 orang. Sementara itu, capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah 99,10 persen.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Hari Ini (8/12), Bandung Cerah Berawan
Oded menambahkan, batalnya PPKM level 3 bukan berarti lalai terhadap protokol kesehatan.
Protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan secara berkala dan menjaga jarak harus tetap diterapkan untuk keamanan dan kenyamanan bersama. (ant)
BACA JUGA: Gubernur Jabar Pastikan Situs Soekarno di Bandung Terawat
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News