Sebelumnya, seorang Purnawirawan TNI meninggal dunia usai ditusuk di bagian leher oleh tersangka.
Peristiwa ini terjadi akibat perselisihan tempat parkir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI Memasuki Babak Baru
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Diteriaki Warga
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News