GenPI.co Jabar - Sebanyak dua pemuda yang menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung ditangkap oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya.
"Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa.
Dia menyampaikan, kedua tersangka asal Kecamatan Cikatomas tersebut ditangkap usai ada laporan dari warga terkait tindakan menganiaya satwa yang dilindungi.
BACA JUGA: Seorang Pasien Di Tasikmalaya Diduga Terpapar Cacar Monyet
Tersangka, lanjut Kapolres, menyiksa hewan-hewan tersebut dengan cara yang sangat sadis.
Mereka menyayat bagian tubuh hewan dengan pisau dan menggunting telinganya yang dilakukan sejak empat bulan ke belakang.
BACA JUGA: Rayakan HUT ke-77 RI, Warga di Tasikmalaya Meninggal Saat Lomba Balap Karung
Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, ada lima ekor monyet panjang dan lutung yang disika oleh mereka.
Bahkan ada hewan yang sampai mati karena disiksa oleh tersangka AY (25) dan I (25)
BACA JUGA: Gegara Rem Blong, Truk di Tasikmalaya Tabrak Pengguna Jalan
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News