Penerima BSU adalah pekerja yang memperoleh gaji atau upah sebanyak-banyaknya Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News