Tertibkan Sejumlah Reklame, Pemkot Bandung Bentuk Satgas

Tertibkan Sejumlah Reklame, Pemkot Bandung Bentuk Satgas - GenPI.co JABAR
Tertibkan Sejumlah Reklame, Pemkot Bandung Bentuk Satgas. Foto: Humas Pemkot Bandung

GenPI.co Jabar - Sejumlah reklame ilegal yang terpasang di zona khusus dan tematik di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyatakan, penertiban ini dilakukan di Jalan Wastukencana dan Jalan Tamansari.

"Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus," kata Rasdian di Balai Kota Bandung, Selasa 20 September 2022, dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung.

BACA JUGA:  Papan Reklame di Kota Bandung Roboh, Pengemudi Ojol Jadi Korban

Selama penertiban, dia menyebut banyak reklame tidak berizin dan berizin tetapi digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Seperti misalnya reklame rokok di kawasan tanpa rokok yang melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

BACA JUGA:  Langkah Pemkot Bandung Antisipasi Penipuan Saat Tenaga Honorer Dihapus

"Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok," katanya.

"Termasuk di kawasan Cihampelas, kita cek 5 titik, 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya. Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan," imbuhnya.

BACA JUGA:  Pemkot Bekasi Bagi-bagi Kondom Sebanyak 16.560 buah

Pemkot Bandung pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) reklame untuk mengawasi dari hulu ke hilir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya