
Namun, ketiga pelaku terancam terjerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
"Para pelaku ini ada yang menginjak, menendang, memukul, dan juga merekam," katanya.
Selain itu, aksi pengeroyokan dan perundungan ini mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Gaya Baru Mutiara Selatan Cirebon - Surabaya
Dia mengecam perbuatan tersebut dengan mengunggahnya di media sosial pribadinya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News