Sebelumnya, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus tindak pidana suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat demi raihan WTP Pemkab Bogor.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara.
Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa pun mengungkapkan kekesalannya.
BACA JUGA: Jahat! Ade Yasin Suap Uang untuk Sekolah Mantan Kepala BPK Jabar
Perwakilan kuasa hukum, Dinalara Butar butar memastikan akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada.
BACA JUGA: Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Miliaran Rupiah Demi WTP
“Sanksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin tetapi kami coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU,” ujar dia. (mcr27/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Barbar, Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pendukungnya Mengamuk di Ruang Sidang
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News