Bejat! Oknum Polisi Di Cirebon Tega Mencabuli Anak Tirinya

Bejat! Oknum Polisi Di Cirebon Tega Mencabuli Anak Tirinya - GenPI.co JABAR
Bejat! Oknum Polisi Tega Mencabuli Anak Tirinya. Foto: Genpi.co

“Terkait dengan dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, terdapat kesesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka. Sehingga penyidik meyakini telah terjadi TP kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon pun, lanjut dia, sudah diajak berkoordinasi untuk proses pengadilan.

“Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit, guna dilampirkan dalam berkas, dan sudah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pelaku Pengeroyokan dan Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon Ditangakap

Atas kasus ini, CH pun terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 24 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bejat! Oknum Polisi Tega Mencabuli Anak Tirinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya