Pelaku, kata dia, sudah melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi kesehatan mentalnya.
“Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sudah kami lakukan, tetapi masih menunggu hasilnya," kata Yogen.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-undang 281 KUHP tentang pencabulan di muka umum.
BACA JUGA: Santriwati di Ponpes Depok Alami Pelecehan Seksual oleh Ustaz
“Sehingga pelaku terancam hukuman di atas lima tahun,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gegara Terobsesi Film Dewasa Penumpang KRL Mesum Nekat Menggesekkan Kemaluannya Sampai Muncrat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News