
Selanjutnya, kelima ibu hamil ini diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar. (mar5/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Edan! Pria di Bogor Dagangkan Bayi Berkedok 'Yayasan Ayah Sejuta Anak' Melalui Medsos
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News