Keterlaluan! Seorang Pria di Bogor Jual Bayi Lewat Media Sosial

Keterlaluan! Seorang Pria di Bogor Jual Bayi Lewat Media Sosial - GenPI.co JABAR
Keterlaluan! Seorang Pria di Bogor Jual Bayi Lewat Media Sosial. Foto: Antara

Selanjutnya, kelima ibu hamil ini diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar. (mar5/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Edan! Pria di Bogor Dagangkan Bayi Berkedok 'Yayasan Ayah Sejuta Anak' Melalui Medsos

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya