Kapolda Jabar Kunjungi Korban Pencabulan Oleh Oknum Polisi

Kapolda Jabar Kunjungi Korban Pencabulan Oleh Oknum Polisi - GenPI.co JABAR
Kapolda Jabar Kunjungi Korban Pencabulan Oleh Oknum Polisi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Atas kasus ini, CH pun terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 24 tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi pun sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terkait proses peradilan CH.

“Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit, guna dilampirkan dalam berkas, dan sudah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon,” jelasnya. (mcr27/jpnn)

BACA JUGA:  DP3AKB Jabar Beri Komentar Soal Pencabulan Sesama Jenis Siswa SD di Kota Bandung

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri, Kapolda Jabar Merespons Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya