
"Kita bisa sampai 425 kalau untuk space motor. Masih aman sampai sekarang," akunya.
Terkait parkir gratis di Balai Kota, Zamzam menuturkan, sesuai dengan UU PDRD, kendaraan yang parkir di parkiran kantor pemerintah tidak dipungut biaya.
"Kita juga ada beberapa titik yang ini memang ranahnya Dinas Perhubungan (Dishub), ada Keputusan Wali Kota (Kepwal) juga terkait parkir on the street dan ini berbayar. Tapi, kalau untuk Balai Kota memang tidak berbayar," katanya. (*)
BACA JUGA: Seram, 25 Makam di TPU Sirnaraga Bandung Ambrol
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News