Yana Mulyana Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung

Yana Mulyana Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung - GenPI.co JABAR
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Pemkot Bandung

GenPI.co Jabar - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjadi pelaksana tugas Wali Kota Bandung setelah Oded M. Danial wafat.

Penunjukan Yana berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2021.

Yana mengatakan, penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pemerintah Kota Bandung.

BACA JUGA:  Ini Cara Pemkab Bandung Cegah Penyebaran Covid-19 saat Nataru

"Hingga saat ini, saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded. Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," ujar Yana, pada Sabtu (11/12/2021).

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

BACA JUGA:  Wali Kota Bandung Wafat, Persib Berduka

Pertimbangan lainnya adalah Pasal Pasal 66 Ayat 1 Huruf C Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.

BACA JUGA:  Wali Kota Bandung Oded M. Danial Tutup Usia

Terkait hal ini, Yana meminta seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya