Rumah di Garut Digerebek, Ya Ampun Ternyata untuk Produksi Barang Haram

Rumah di Garut Digerebek, Ya Ampun Ternyata untuk Produksi Barang Haram - GenPI.co JABAR
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (20/10/2022). (ANTARA/HO-Polres Garut)

GenPI.co Jabar - Sebuah rumah di Garut, tepatnya di Cilawu digerebek setelah diketahui menjadi tempat produksi tembakau sintetis atau buatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengintaian kepada sebuah rumah di Cilawu. Setelah digerebek, ternyata benar ada pembuatan tembakau sintetis.

Seorang berinisal FF, berusia 24 tahun diamankan berikut bahan buktinya. Petugas juga mengamankan bahan baku serbuk putih untuk campuran pembuatan tembakau memabukkan.

"Produksi dilakukan di rumah, ditangkap pada saat akan meracik atau mencampur bahan tembakau sintetis," ujarnya, Kamis (20/10).

Jimmy mengungkapkan, bahan baku yang digunakan tembakau sintetis tersebut didapatkan secara daring.

Tersangka ini sudah menjadi incaran kepolisian sejak lama. Kepada polisi, pelaku mengaku telah membuat hampir satu tahun yang dijual dengan cara daring.

Hasil penjualan tembakau sintetis tersebut, tersangka mendapatkan omzet Rp 20 juta per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya