
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Korlantas Polri untuk memaksimalkan ETLE statis dan mobile. Dia juga meminta agar mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News