
Korban lantas berteriak meminta tolong. Warga yang mendengarnya langsung menuju ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak bergerak.
"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.
3. Motif pelaku
Kusworo mengungkapkan, motif pelaku ini sakit dengan korban. Disebutkan, korban berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Bandung-Jogja Pekan Depan
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.
4. Pelaku terancam
Perbuatan pelaku ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Hal itu mengarah kepada persiapan pelaku sebelum menjalankan aksinya.
BACA JUGA: Jadwal Bioskop Bandung: Black Panther Wakanda Forever Menguasai
FA lebih dulu membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Covid-19 Tinggi Lagi, Car Free Day di Bandung Ditunda Dulu
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News