3. Rabu 21 Desember 2022
Lokasi
- Pos Polisi Tegalkarang
Jam operasional
09.00-selesa
4. Kamis 22 Desember 2022
Lokasi
- Pos Polisi Dukuhpuntang
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi 20-24 Desember 2022
Jam operasional
09.00-selesa
Berikut ini persyaratan memperpanjang SIM di layanan SIM keliling
- Membawa SIM Lama dan Fotokopi KTP
- Melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
- Dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas / operator Sim Mobile Drive Thru)
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Polresta Cirebon dengan syarat menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek. (*)
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Bandung-Surabaya Pekan Depan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News