
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr27/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Bandung, Modusnya Klasik
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News