Aksinya Tepergok, Pria di Bandung Hanya Bisa Pasrah Tak Berkutik

Aksinya Tepergok, Pria di Bandung Hanya Bisa Pasrah Tak Berkutik - GenPI.co JABAR
Ilustrasi Tahanan. Foto : (Ricardo/JPNN.com)

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr27/jpnn)

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Bandung, Modusnya Klasik

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya