
"Kondisi korban mengalami trauma psikologis, dan kami melakukan pendampingan untuk memberikan pengobatan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cirebon 27-29 Desember 2022
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News