Langkah Pemkot Bandung Usai PPKM Dicabut

Langkah Pemkot Bandung Usai PPKM Dicabut - GenPI.co JABAR
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

GenPI.co Jabar - Pemerintah telah resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dicabut.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 30 Desember 2020.

Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung memilih untuk mencermati situasi yang terjadi.

BACA JUGA:  Brrrr, Bandung Lebih Dingin Beberapa Hari ke Depan

Ketua harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, Pemkot Bandung telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan usai PPKM dicabut.

Dia menjelaskan, ada beberapa aturan yang tetap ditetapkan seperti saat PPKM.

BACA JUGA:  Jadwal dan Lokasi SIM keliling Bandung 2-8 Januari 2023

“Wali kota atau bupati, kepala daerah merekomendasikan untuk pengaturan jumlah kerumunan, coba dicermati dari Inmendagri Nomor 53,” kata Asep, Senin (2/1).

Kendati PPKM sudah dicabut, tampaknya kehidupan masih belum 100 persen normal.

BACA JUGA:  Beberapa Titik di Bandung Mulai Dipadati Warga, 1.200 Petugas Disiagakan

“Presiden menyampaikan kalau Covid-19 masih ada, protokol kesehatan harus tetap dilakukan baik di dalam dan luar ruangan tetap pakai masker,” ungkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PPKM Dicabut, Pemkot Bandung Kaji Ulang Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya