Pelaku Perekam Pakaian Dalam di Bandung Ditangkap, Ternyata Punya Ribuan Video

Pelaku Perekam Pakaian Dalam di Bandung Ditangkap, Ternyata Punya Ribuan Video - GenPI.co JABAR
Polisi menginterogasi pelaku kreator video mesum di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

GenPI.co Jabar - Polresta Bandung menangkap pria berinisial AM (51), pelaku pembuatan video mesum pengintip pakaian dalam perempuan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video tersebut dibuat dengan merekamnya dari bawah rok perempuan tanpa seizin korban.

Tak hanya satu, pelaku ini telah merekam ribuan video yang direkam dari sejumlah lokasi di wilayah Bandung.

"Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," ujarnya, Jumat (6/1).

Pelaku ini menjalankan aksinya saat sedang berdesak-desakan dengan orang lain. Saat itu lah, korban tidak sadar bahwa telah diintip melalui rekaman video.

"Kemudian (ponsel nya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," katanya.

Dia menjelaskan, kasus tersebut terbongkar dari adanya laporan seorang perempuan berusia 18 tahun yang menjadi salah satu korban.

BACA JUGA:  Viral Video Mengintip Pakaian Dalam di Bandung Meresahkan, Polisi Turun Tangan

Pelapor melihat video dirinya viral di media sosial. Menurut korban, video tersebut diambil di salah satu toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Yang bersangkutan pada Bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah rok-nya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu," ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku membuat video tersebut untuk koleksi pribadi. Akan tetapi, tersangka ini mendapat dorongan dari temannya untuk dijual di media sosial.

BACA JUGA:  Bandung BJB Tandamata Masih Terlalu Perkasa Bagi Gresik Petrokimia

Pelaku terancam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya