
GenPI.co Jabar - Pemkot Bandung mengeluarkan larangan peredaran dan penjualan jajanan chiki ngebul. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan dinas kesehatan.
"Dinas Kesehatan (dinkes) Kota Bandung rasanya sudah membuat surat edaran untuk melarang. Sebab risikonya, nitrogen itu kalau sampai tertelan bisa bahaya. Gelas saja bisa pecah kalau terkena nitrogen yang membeku, apalagi lambung," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Senin (16/1).
Tak hanya melalui dinas kesehatan, Yana mengaku juga telah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk membuat surat edaran kepada orang tua siswa.
BACA JUGA: Rumah Dijual di Bandung Harga Murah, Buruan Cek!
Surat edaran Disdik tersebut dibuat agar orang tua siswa agar mengawasi jajanan yang dikonsumsi anak-anak.
"Selain memantau jajanan anak-anak di sekolah, kami juga mengimbau agar para pedagang sekitar sekolah untuk tidak menjual Chiki Ngebul," tuturnya.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 16-21 Januari 2023
Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian mengungkapkan, belum ada temuan kasus keracunan jajanan yang mengandung nitrogen cair tersebut.
"Alhamdulillah sejauh ini kami tidak menemukan ada laporan pasien warga Kota Bandung akibat makan Chiki Ngebul. Kami pastikan ini laporannya dari seluruh rumah sakit," kata Anhar.
BACA JUGA: Sampah Menumpuk di TPA Sarimukti, DLH Kota Bandung Keluarkan Imbauan Penting
Kendati sudah mengeluarkan surat edara, namun Anhar mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait perizinan jajanan Chiki Ngebul. (mcr27/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemkot Bandung Larang Penjualan Chiki Ngebul
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News